'Menepati janji tepat waktu adalah hal yang paling mendasar menyangkut komitmen dan konsistensi terhadap sesuatu.'
ARIF S. SIREGAR, berperan aktif dalam dunia tambang dan saat ini dipercaya sebagai Chairman dari Asosiasi Perusahaan Tambang Indonesia dan ASEAN Federation of Mining Association.
Kontan online, Kamis 10 Desember 2009
Pengusaha pertambangan meminta pemerintah untuk segera melakukan harmonisasi dua peraturan pertambangan mineral dan batu bara dengan peraturan lingkungan. Kedua peraturan itu adalah peraturan No. 4 tahun 2009 dan peraturan lingkungan hidup No. 32 tahun 2009. Mereka berpendapat, harmonisasi yang dilakukan bisa mengurangi konflik wilayah antara konservasi dengan pertambangan.
Pikiran Rakyat, Kamis 19 Februari 2009
Beberapa asosiasi pengusaha menggugat pasal 74 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TSL) atau biasa disebut corporate social responsibility (CSR).
ANTARA News, Rabu 11 Februari 2009
Arif S. Siregar mengatakan, Potensi tambang Indonesia nomor enam terkaya di dunia. Namun dari segi kebijakan, Indonesia nomor dua paling bawah, sedikit di atas Zimbabwe. Ini merupakan hasil penelitian Fraser Institute tahun 2008.


